Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon melakukan Penertiban Reklame yang masa izin sudah selesai dan pemasangan tidak sesuai menurut Peraturan Daerah No.2 tahun 2017.

Reklame liar yang sengaja dicopot itu lantaran tak memenuhi kriteria yang berlaku. Di antaranya seperti tidak memiliki izin, izin yang sudah kadaluarsa, ditempel pada tiang listrik, hingga pohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *