Satpol PP Kota Cirebon – Petugas gabungan merazia sejumlah warung dan beberapa lokasi yang menyediakan minuman keras (miras) ilegal. Petugas gabungan itu terdiri dari anggota Polres, TNI, Subdenpom, dan Satpol PP Kota Cirebon.

“Kegiatan malam hari ini pol pp bekerja sama dengan TNI, POLRI, dan KPA AIDS melaksanakan kegiatan Pekat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, Jumat (21/07/2023).

Dalam razia itu, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik dengan target operasi yang telah ditentukan pada Jumat malam (21/07/2023) lalu.

Alhasil, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang dijual di warung remang-remang di Kecamatan Harjamukti.

puluhan botol miras yang diamankan itu terdiri dari anggur merah sejumlah 3 botol, arak orang tua sejumlah 3 botol, tuak botol besar sejumlah 19 botol, tuakk botol kecil sejumlah 14 botol dan ciu 22 botol kecil. Semua barang bukti itu diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu sbanyak 7 pasangan dan 7 tungga terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP Kota Cirebon.

Pelaksanaan operasi pekat ini berlangsung secara mobile di sejumlah lokasi penginapan dan lainnya di Kota Cirebon mulai Kamis (20/7/2023) malam hingga Minggu (23/7/2023) dini hari.

“pasangan terduga selingkuh terdapat 19 orang yaitu 2 orang waria 9 orang wanita dan 8 orang laki-laki dan 7 pasangan, dan akan dilakukan pembinaan oleh Satpol PP dan selanjutnya akan dilakukan tes HIV AIDS ,” kata Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo Jumat (21/07/2023).

Pihaknya membawa 7 pasangan ini ke Satpol PP Kota Cirebon. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pasangan bukan suami istri ini, agar tidak mengulangi perbuatannya dan KPA AIDS akan melakukan tes HIV AIDS terhadap pasangan ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *