Penyidik Pegawai Negeri Sipil

BIDANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah PNS yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah