Sekretariat

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi :

Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;
Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan administrasi perizinan/non perizinan/rekomendasi;
Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
Pelaksanaan urusan rumah tangga, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan protokol;
Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
Pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja Satpol PP yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya.