Ketentraman dan Ketertiban Umum

BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan tugas, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

Pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
Penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pelaksanaan operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
Pengamanan dan pengawalan pejabat dan orang-orang penting;
Pengamanan tempat-tempat penting;
Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Pelaksanaan pengawasan hasil operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.