Penegakkan Perundang-undangan Daerah

BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH

Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Penegakan Peraturan Daerah yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan tugas, Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai fungsi

Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;

Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran bidang penegakan peraturan daerah;

Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;

Pelaksanaan fasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satpol PP dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang penegakan peraturan daerah;

Pelaksanaan kegiatan penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS;

Pelaksanaan pemeriksaan, mengumpulkan dan mengolah data hasil penyelidikan;

Pelaksanaan fasilitasi administrasi dan peningkatan kapasitas SDM PPNS;

Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain terkait dengan penyelidikan dan penuntutan;

Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.