Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan PERWAL Nomor 20 Tahun 2021, Tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Satpol PP Kota Cirebon adalah sebagai berikut:

TUGAS POKOK

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

FUNGSI

Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat;
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur ataubadan hukum agar mematuhi dan menaatiPeraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mengikuti proses penyusunan produk hukum daerah serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
membantu pengamanan dan pengawalan tamu VIP dan VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala masal; dan
pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWENANGAN

melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota;
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota; dan
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota.

KEWAJIBAN

menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan
Wali Kota.