Satpol PP Kota Cirebon Tindak Tegas Aduan Parkir Liar dan Dugaan Intimidasi di Depan Pasar Harjamukti
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Lapor terkait adanya dugaan pemaksaan dan intimidasi oleh oknum juru parkir liar di depan Pasar Harjamukti.
Kegiatan diawali dengan apel pengarahan (APP) di Kantor Satpol PP Kota Cirebon yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakperunda), dengan memberikan arahan kepada seluruh anggota yang terlibat. Selanjutnya, tim bergerak menuju wilayah Kelurahan Harjamukti, tepatnya di Jalan Kanggraksan, sebagai lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.
Setibanya di Kelurahan Harjamukti, dilaksanakan kembali APP dengan melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinas Perhubungan, Kepolisian, Bhabinkamtibmas, serta perangkat Kelurahan Harjamukti. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Gakda dengan memberikan arahan lanjutan sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.
Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi kejadian, di mana telah terdapat pula petugas dari PD Pasar. Petugas melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan dari masyarakat serta juru parkir setempat. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebagian juru parkir merupakan petugas resmi yang memiliki surat tugas dari Dinas Perhubungan, sementara sebagian lainnya tidak memiliki izin resmi.
Terhadap juru parkir yang tidak resmi, petugas Satpol PP melakukan tindakan dengan membawa yang bersangkutan ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam upaya penegakan ketertiban umum di Kota Cirebon.

Terkini
Terpopuler