Satpol PP Kota Cirebon Keluarkan Surat Pengosongan Lahan PKL, Penertiban Dimulai 15 Desember 2025
Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, tempat usaha, dan bangunan yang berada di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon.

Surat bernomor 300.1.1/898/KKUM-2025 tertanggal 12 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada pemilik lapak PKL dan bangunan di kawasan Jalan Sukalila Utara, Jalan Sukalila Selatan, Jalan Kalibaru Utara, dan Jalan Kalibaru Selatan.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka mendukung visi dan misi Wali Kota Cirebon, yaitu “Terwujudnya Kota Cirebon yang Sejahtera, Tertata, Aspiratif, Religius, Aman, dan Berkelanjutan Tahun 2029.”
Dalam isi surat, Satpol PP meminta seluruh pemilik lapak dan tempat usaha untuk mengosongkan area dari seluruh barang paling lambat Minggu, 14 Desember 2025. Penertiban lapangan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025.
Satpol PP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang apabila pengosongan tidak dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Jika sampai batas waktu tersebut pengosongan belum dilakukan, maka penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk menata ruang kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Kawasan yang menjadi sasaran penertiban selama ini dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Pemerintah Kota Cirebon berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
Terkini
Terpopuler