KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA CIREBON
Kedudukan
- Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
- Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Fungsi
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh: