Berita

15 Desember Dibongkar, Satpol PP Layangkan Surat Teguran Ketiga kepada PKL Sukalila

12 Desember 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
17
Bagikan ke
15 Desember Dibongkar, Satpol PP Layangkan Surat Teguran Ketiga kepada PKL Sukalila

CIREBON – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila tinggal menunggu waktu. Satpol PP Kota Cirebon telah memberikan surat teguran kepada ratusan PKL pada Kamis pagi (11/12/2025).

Sebanyak 222 PKL yang beraktivitas di lokasi tersebut menerima surat teguran berisi perintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum penertiban massal dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon.

“Kami secara resmi memberikan surat teguran selama tiga hari ke depan agar para PKL segera melakukan pembongkaran mandiri hingga Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Luthfy saat penyerahan surat teguran ketiga di bantaran Sungai Sukalila.

Ia menegaskan, setelah teguran ketiga berakhir, pihaknya akan menyampaikan perintah pengosongan lahan pada 14 Desember. Seluruh PKL diharapkan mematuhi imbauan tersebut karena penertiban massal dijadwalkan dilaksanakan pada 15 Desember.

“Tanggal 15 Desember kami lakukan penertiban. Melihat banyak bangunan permanen, kami akan mengerahkan alat berat untuk efektivitas,” jelasnya.

Terkait puing hasil pembongkaran, petugas telah menyiapkan titik pembuangan sesuai jenis material. Puing kayu dan besi yang masih bisa didaur ulang akan dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU), sementara material bangunan seperti batu bata akan diratakan dan dibuang ke TPA Kopi Luhur.

“Pembuangan diarahkan sesuai jenisnya, ke PDU atau TPA Kopi Luhur,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat teguran kedua yang sebelumnya diberikan cukup efektif. Beberapa PKL telah memulai pembongkaran mandiri, sementara lainnya mulai memindahkan barang-barang dari kios mereka.

“Seperti terlihat hari ini, sudah ada PKL yang membongkar lapaknya secara mandiri dan mengosongkan bangunan. Jadi sebagian sudah mengikuti arahan kami,” ungkapnya.

Bagikan ke