CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon terus memperkuat upaya penegakan Peraturan Daerah dengan mengintensifkan pengawasan di sejumlah kawasan larangan parkir. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas.

Pengawasan difokuskan pada enam ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir, yaitu Jalan Siliwangi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudarsono. Kawasan tersebut selama ini menjadi titik yang kerap ditemukan kendaraan parkir di bahu jalan sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menegaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan langkah preventif dan represif sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan setelah pemerintah bersama instansi terkait melaksanakan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kawasan larangan parkir.

Pengendara yang masih melakukan pelanggaran dengan memarkirkan kendaraan di kawasan larangan parkir akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelanggar, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda administratif sebesar Rp250.000, yang seluruh hasilnya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat sejumlah pengendara yang memilih memarkirkan kendaraan di bahu jalan meskipun telah tersedia fasilitas parkir resmi. Beberapa pelanggar mengaku belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless) yang telah diterapkan di sejumlah pusat perbelanjaan. Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Satpol PP Kota Cirebon menegaskan bahwa fungsi bahu jalan adalah untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sehingga tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.

Selain melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di kawasan larangan, Satpol PP Kota Cirebon juga akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir liar yang masih beroperasi di lokasi tersebut. Keberadaan juru parkir ilegal dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu masih terjadinya praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan.

Penertiban terhadap juru parkir liar merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian khusus adalah Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, yang selama ini kerap mengalami kepadatan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kondisi tersebut menyebabkan kapasitas jalan berkurang dan berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Melalui pengawasan yang lebih intensif, Pemerintah Daerah Kota Cirebon berharap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut maupun di ruas jalan lainnya dapat menjadi lebih lancar, aman, dan tertib. Penataan parkir juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang nyaman serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Satpol PP Kota Cirebon mengimbau seluruh masyarakat maupun pengunjung yang berada di Kota Cirebon agar memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan bentuk partisipasi bersama dalam mewujudkan Kota Cirebon yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

5c6189a4-c827-40c0-96d6-d000611f51d6.webp