CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melakukan parkir di kawasan larangan parkir di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 kendaraan bermotor terbukti melanggar ketentuan dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp250.000 per pelanggar. Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, termasuk di sekitar lingkungan pendidikan.
"Penegakan peraturan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebagian besar pelanggar berasal dari luar wilayah Kota Cirebon, di antaranya dari Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Mereka mengaku belum memahami bahwa area parkir di pusat perbelanjaan sekitar telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless), sehingga memilih memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Sebelum pelaksanaan penindakan, Satpol PP Kota Cirebon telah mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebanyak tiga kali. Selain itu, petugas juga telah memberikan peringatan secara langsung kepada pengendara mengenai larangan parkir di lokasi tersebut. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan sehingga penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan terhadap pengendara, Satpol PP Kota Cirebon juga akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir liar yang diduga turut memicu terjadinya pelanggaran parkir di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban secara menyeluruh dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Ke depan, pengawasan akan terus diintensifkan pada sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir, yaitu Jalan Siliwangi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudarsono.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku, memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan, serta bersama-sama mewujudkan ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Cirebon.
