Penertiban bangunan liar di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon kembali dilakukan oleh aparat gabungan, Selasa (31/3/2026). 

Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah dan pengendalian pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar sejumlah bangunan yang berada di area belakang shelter stadion. 

Lokasinya yang relatif tersembunyi membuat bangunan tersebut luput dari perhatian publik, namun ternyata telah dimanfaatkan sebagai tempat hiburan di Kawasan Bima Cirebon.

Dari hasil penelusuran di lapangan, bangunan liar di Cirebon itu diketahui difungsikan sebagai kafe atau warung yang dilengkapi fasilitas karaoke

Selain itu, terdapat pula area gantangan burung yang digunakan untuk kegiatan lomba kicau. 

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut sudah hampir satu tahun beroperasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, Azjmi Nur Almania, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah melalui prosedur yang berlaku. 

Pihaknya telah memberikan peringatan secara bertahap kepada pengelola bangunan sebelum tindakan tegas diambil.

Menurutnya, pengelola sempat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan melalui skema sewa. 

Namun, permohonan tersebut tidak bisa disetujui karena lokasi yang digunakan merupakan bagian dari RTH milik Pemerintah Kota Cirebon yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan komersial.

“Proses sudah kami jalankan sesuai aturan, termasuk pemberian surat peringatan hingga tiga kali. Namun karena tetap digunakan secara ilegal, akhirnya dilakukan penertiban bersama Satpol PP Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, mengungkapkan bahwa terdapat dua bangunan utama yang menjadi target penertiban dalam operasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa penindakan tidak langsung berupa pembongkaran total, terutama terhadap bangunan yang bersifat permanen. 

Petugas lebih memilih melakukan penyegelan terlebih dahulu dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

“Untuk sementara kami segel. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, maka akan kami lakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Kota Cirebon dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengamankan aset milik pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan. 

Selain itu, penertiban ini juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan Stadion Bima sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan sesuai peruntukannya.

Ke depan, pemerintah daerah berencana meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan lahan, khususnya di kawasan strategis yang rawan dijadikan tempat hiburan ilegal di Kawasan Bima Cirebon.