Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan didukung unsur TNI menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan depan CSB Mall, Jumat sore (24/4/2026).

Penertiban difokuskan pada kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan, khususnya di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sepeda motor yang parkir di bahu jalan dengan cara merantai kendaraan. Pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, khususnya dalam menertibkan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Dalam kegiatan hari ini, kami mengamankan sekitar 40 kendaraan roda dua dan lima juru parkir liar yang beroperasi di lokasi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi. Seluruh pelanggar didata, dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), serta diminta menandatangani surat pernyataan.

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi tegas jika pelanggaran masih berulang.

“Kami akan memperketat pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dapat dikenakan denda Rp250.000. Sementara juru parkir liar tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.

Luthfy menambahkan, pendekatan pembinaan juga mempertimbangkan aspek sosial, mengingat sebagian pelanggar belum sepenuhnya memahami aturan.

“Kami tetap mengedepankan edukasi. Namun jika masih melanggar, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Dishub akan meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama pada akhir pekan dan jam sibuk. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di kawasan pusat kota.

Sumber : Radar Cirebon