Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan 15 Lapak Ilegal di Belakang Terminal Harjamukti
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan 15 lapak ilegal di kawasan Jalan Dukuh Semar, tepatnya di belakang Terminal Harjamukti, Selasa 5 Mei 2026.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan serangkaian sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga mediasi dengan para pemilik lapak. Hasilnya, mayoritas pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy menjelaskan, dari total 15 lapak yang ditertibkan, sebanyak 13 lapak dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Sebagian besar pedagang bersikap kooperatif. Mereka melakukan pembongkaran mandiri, sehingga proses penertiban berjalan lebih lancar,” ujarnya di lokasi.
Sebelumnya, lapak-lapak itu diketahui berdiri di atas fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar.
Selain melanggar aturan, keberadaan lapak juga memicu keluhan warga sekitar. Berdasarkan laporan masyarakat, area tersebut kerap digunakan untuk aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban, terutama pada malam hari.
“Ada laporan terkait dugaan aktivitas asusila hingga penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Cirebon menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa di titik lain yang melanggar aturan.
Sementara itu, dua lapak lainnya terpaksa ditertibkan langsung oleh petugas karena tidak dibongkar oleh pemiliknya.
Dalam proses tersebut, Satpol PP juga membantu pengangkutan barang milik pedagang guna meringankan beban mereka.
Luthfy mengapresiasi sikap para pedagang yang mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan ditertibkannya seluruh lapak tersebut, kawasan belakang Terminal Harjamukti kini dinyatakan bersih dari bangunan liar.
Pemerintah daerah berkomitmen menjaga ruang publik tetap tertib dan aman bagi masyarakat.
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan jika ditemukan pelanggaran serupa. Namun, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegas Luthfy.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi regulasi dalam menjalankan usaha. Pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum.
Sebelumnya, para pedagang sempat mengajukan permohonan penundaan kepada Satpol PP Kota Cirebon.
Permintaan tersebut dikabulkan, sehingga sebagian besar lapak akhirnya dibongkar secara mandiri tanpa konflik berarti. (rdh)
Sumber : Radar Cirebon
Terkini
Terpopuler