Berita

Satpol PP Gerebek Tempat Hiburan Malam di Bypass Cirebon, Diduga Langgar Aturan Ramadan

23 Februari 2026
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
375
Bagikan ke
Satpol PP Gerebek Tempat Hiburan Malam di Bypass Cirebon, Diduga Langgar Aturan Ramadan

Petugas Satpol PP Kota Cirebon menggerebek salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Brigjen Dharsono, kawasan Bypass, Kota Cirebon, pada Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan karena tempat hiburan tersebut diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Cirebon terkait pembatasan jam operasional THM selama bulan Ramadan.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati arena biliar yang juga dilengkapi dengan sejumlah ruangan karaoke. Di dalam lokasi, petugas menemukan beberapa wanita pemandu lagu yang diduga masih menjalankan aktivitas, meski saat penggerebekan berlangsung tidak ditemukan adanya pengunjung.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 botol minuman keras dalam kondisi kosong yang ditemukan di area tempat hiburan malam tersebut. Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.


Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599