KOTA CIREBON — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan parkir demi mewujudkan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bersama di ruang publik.
Melalui edukasi publik bertajuk “Parkir Liar? Jangan Abaikan Hak Pengguna Jalan!”, masyarakat diingatkan bahwa kebiasaan memarkir kendaraan secara tidak tertib dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki yang membutuhkan ruang aman dan nyaman untuk beraktivitas.
Kendaraan yang diparkir di atas trotoar dapat menghalangi jalur pejalan kaki. Begitu pula kendaraan yang ditempatkan sedemikian rupa hingga menghambat lalu lintas orang maupun kendaraan di jalan atau gang, sehingga mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.
Parkir Tertib Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Ketertiban parkir bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Setiap pengguna kendaraan diharapkan memiliki kesadaran untuk memarkir kendaraannya pada tempat yang diperbolehkan, memperhatikan rambu dan marka jalan, serta tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menghalangi akses jalan, gang, maupun akses bangunan yang dapat mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya. Dengan menerapkan kebiasaan parkir yang benar, masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman.
Dasar Hukum Larangan Parkir di Trotoar
Edukasi mengenai ketertiban parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf t, diatur larangan memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar. Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) huruf e mengatur larangan menempatkan kendaraan dengan cara yang menghalangi lalu lintas kendaraan lain maupun orang pada jalan atau gang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan ruang publik harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat lainnya. Trotoar, misalnya, harus tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki tanpa terhalang kendaraan yang diparkir sembarangan.
Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi
Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 juga mencantumkan ketentuan sanksi bagi pelanggaran tertentu.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (3), terdapat ketentuan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp250.000 untuk pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf t, yaitu memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar.
Selain itu, Pasal 44 ayat (1) mencantumkan ancaman pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 untuk pelanggaran tertentu, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1).
Penerapan sanksi tetap mengikuti ketentuan hukum dan proses penegakan yang berlaku. Besaran sanksi tersebut tidak berarti bahwa setiap bentuk parkir di tepi jalan secara otomatis dikenai sanksi yang sama.
Satpol PP Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat
Satpol PP Kota Cirebon mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menjaga ketertiban ruang publik. Apabila menemukan gangguan ketertiban, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP atau perangkat daerah terkait dengan menyertakan informasi lokasi dan kondisi kejadian secara jelas.
Melalui semangat SICEPUH (Satpol PP Kota Cirebon Penyuluh Humanis), edukasi dilakukan dengan pendekatan yang komunikatif dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib.
Mari mulai dari diri sendiri dengan membiasakan parkir pada tempat yang sesuai, menghormati hak pejalan kaki, dan tidak menghalangi akses pengguna jalan lainnya.
Parkir Tertib, Jalan Lancar, Warga Nyaman!
Aja kaya mengkonon, yuk tertib bareng!
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon
SICEPUH — Satpol PP Kota Cirebon Penyuluh Humanis