Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Cirebon: Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

Ketertiban, keamanan, dan kenyamanan Kota Cirebon tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Sebagai garda terdepan penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon secara rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku. Berikut beberapa Perda yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari:
1️⃣ Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Perda ini menjadi payung hukum utama dalam menjaga ketertiban umum. Aturannya mencakup larangan kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, seperti parkir sembarangan, membuat keributan, hingga aktivitas yang mengganggu fasilitas umum. Tujuannya sederhana: menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertib.
2️⃣ Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
PKL adalah bagian penting dari perekonomian rakyat. Namun, keberadaan mereka harus ditata agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas umum. Melalui perda ini, PKL diberdayakan dan diarahkan ke lokasi yang sesuai, sehingga mereka tetap bisa berusaha tanpa mengganggu ketertiban kota.
3️⃣ Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Reklame
Reklame atau iklan luar ruang menjadi wajah kota. Jika tidak ditata, keberadaannya bisa merusak keindahan bahkan membahayakan keselamatan. Perda ini mengatur pemasangan, ukuran, hingga lokasi reklame agar lebih tertib dan sesuai dengan estetika Kota Cirebon.
4️⃣ Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, Perda ini menetapkan area-area tertentu sebagai Kawasan Tanpa Rokok, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan angkutan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin menjaga kesehatan bersama.
5️⃣ Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
Sampah adalah masalah bersama yang harus ditangani serius. Perda ini mendorong masyarakat untuk memilah, mengurangi, dan membuang sampah pada tempatnya. Satpol PP bersama dinas terkait juga aktif mengawasi agar tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan yang merusak kebersihan kota.
6️⃣ Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dapat menimbulkan gangguan ketertiban. Perda ini secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menjadi langkah preventif menjaga generasi muda dari pengaruh buruk konsumsi minuman beralkohol.
🔎 Mengapa Sosialisasi Perda Itu Penting?
Banyaknya aturan yang berlaku seringkali belum dipahami oleh masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi, masyarakat:
✅ Lebih tahu hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.
✅ Dapat berpartisipasi aktif menjaga ketertiban kota.
✅ Ikut serta dalam menciptakan Cirebon yang tertib, bersih, dan nyaman.
✨ Penutup
Satpol PP Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Perda yang berlaku. Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, Kota Cirebon akan semakin tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
"Tertib Perda, Nyaman Bersama."