KOTA CIREBON — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan pendirian bangunan demi mewujudkan ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di Kota Cirebon.

Melalui edukasi publik bertajuk “Waspada Bangunan Liar!”, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan mengenai lokasi yang dilarang untuk mendirikan bangunan serta memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Edukasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 24 yang mengatur larangan mendirikan bangunan pada lokasi tertentu.

Kenali Lokasi yang Dilarang untuk Mendirikan Bangunan

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada lokasi yang telah ditentukan dalam peraturan daerah, antara lain di pinggir rel kereta api, ruang milik jalan, ruang milik sungai, taman dan jalur hijau, serta di bawah jembatan kereta api dan jembatan layang.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga fungsi ruang sesuai peruntukannya serta mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan status lahan, batas ruang, peruntukan lokasi, dan persyaratan pembangunan sebelum memulai pekerjaan konstruksi. Pemeriksaan perlu dilakukan melalui instansi yang berwenang agar pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemilik Bangunan Wajib Mematuhi Ketentuan

Selain memperhatikan lokasi pembangunan, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas bangunan juga perlu menjaga dan memelihara lahan, tanah, serta bangunan miliknya, menggunakan bangunan sesuai izin yang ditetapkan, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesadaran untuk memeriksa status lahan dan perizinan sejak awal merupakan langkah penting dalam mencegah pelanggaran. Masyarakat juga diharapkan tidak memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi apabila penggunaan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pahami Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 mengatur bentuk sanksi dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk pelanggaran ketentuan mengenai bangunan.

Pasal 40 memuat bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, tindakan polisional, biaya paksa, dan ganti kerugian.

Secara khusus, Pasal 41 ayat (4) menetapkan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500.000 untuk pelanggaran Pasal 24. Sementara itu, Pasal 42 ayat (4) menyebutkan bahwa penertiban terhadap bangunan liar atau bangunan tanpa izin dapat dilakukan melalui pembongkaran.

Adapun Pasal 44 ayat (1) memuat ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24.

Perlu dipahami bahwa sanksi administratif, biaya paksa, tindakan penertiban, dan ancaman pidana merupakan ketentuan yang berbeda. Penerapannya harus memperhatikan jenis pelanggaran, ketentuan hukum yang berlaku, serta proses penegakan hukum yang sesuai.

Satpol PP Mengedepankan Edukasi dan Penegakan Perda

Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP berperan melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

Upaya tersebut dilaksanakan melalui sosialisasi, penyampaian informasi, pembinaan dan penyuluhan, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam edukasi masyarakat, dengan mengedepankan komunikasi yang baik, penjelasan mengenai aturan, dan dorongan agar masyarakat menaati ketentuan secara sadar dan bertanggung jawab.

Peran Masyarakat untuk Kota Cirebon yang Tertib

Mewujudkan ketertiban bangunan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Masyarakat dapat berkontribusi dengan memahami peraturan sebelum membangun, memeriksa status lahan dan perizinan, menjaga fungsi ruang publik, serta menyampaikan laporan apabila mengetahui dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Melalui edukasi yang berkelanjutan dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib bangunan semakin meningkat.

Mari bersama mewujudkan Kota Cirebon yang tertib, aman, dan nyaman.

SI CEPUH — Satpol PP Kota Cirebon Penyuluh Humanis

“aja kaya mengkonon, yuk tertib bareng!”

Satpol PP Kota Cirebon — Praja Wibawa