FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS mempunyai tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPNS : (Permendagri No 3 Tahun 2019)

PPNS berwenang :

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

  4. melakukan penggeledahan dan penyitaan;

  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

  6. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

  9. mengadakan penghentian penyidikan;

  10. mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggungjawab.