Satpol PP Akan Tetapkan Aturan Pembolehan Berjualan di Jalan Siliwangi Selama Ramadan
KOTA CIREBON - Satpol PP Kota Cirebon dan sejumlah perangkat daerah lainnya melakukan rapat pembahasan, terkait kebijakan Wali Kota Cirebon yang mengijinkan Jalan Siliwangi untuk dipergunakan berjualan takjil di Bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menerangkan hasil rapat tersebut diantaranya adalah, kebijakan ini berlaku hanya di Jalan Siliwangi saja, mulai dari Wilayah Krucuk sampai depan RS Sumber Kasih.
“Namun, dari depan RS Sumber Kasih sampai Alun-alun Kejaksan tetap steril. Artinya tidak boleh untuk aktivitas berjualan. Untuk jalan yang lainnya tetap diberlakukan ketentuan yang berlaku,” jelas Edi, Jumat (23/1/2026).
Tahun sebelumnya, untuk diketahui pedagang takjil musiman selama Ramadan diberikan ruang di kawasan BAT untuk berdagang. Fan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tetap dilarang untuk berjualan.
“Jalan-jalan yang lain tetap seperti dulu sesuai aturan, yang boleh itu kan BAT, mulai dari BAT, jalan Pekiringan sampai Pasar Balong,” ungkapnya.
Teknis lain yang juga dibahas, masih dijelaskan Edi, adalah penempatan para pedagang, dimana nanti akan disiapkan semacam layout untuk mereka agar tetap tertata.
Edi pun memprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk ikut meramaikan, dan itu diperbolehkan, tentu dengan catatan-catatan dan aturan main yang nantinya disiapkan.
Belum lagi, selain para PKL dan UMKM yang sudah eksisting di lapangan, pedagang takjil musiman ini biasanya adalah mereka para pedagang baru yang hanya beraktivitas saat bulan Ramadhan saja.
“Contoh seperti pedan pak Wali tentang kebersihan, nanti kita siapkan aturannya, dan akan kita evaluasi setiap minggunya,” jelas Edi.
Terkini
Terpopuler