Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan pendampingan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon dalam kegiatan klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak belum dibayar atau masih terdapat kekurangan pembayaran (11/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan proses klarifikasi berjalan tertib dan lancar sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Cirebon berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan peraturan daerah dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan optimal.