CIREBON (13/06/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di kawasan depan Cirebon Super Block (CSB). Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar dan badan jalan guna menjaga ketertiban umum, melindungi hak pejalan kaki, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 kendaraan bermotor berhasil ditertibkan, dengan rincian 45 pelanggar membayar denda, 14 KTP ditahan, dan 1 kendaraan diangkut ke area parkir CSB. Para pelanggar, baik pengguna kendaraan bermotor maupun juru parkir, juga diberikan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Penertiban ini merupakan upaya Satpol PP Kota Cirebon bersama Dishub dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar. Parkir yang tidak sesuai aturan, khususnya di atas trotoar dan badan jalan, dapat menghambat mobilitas pejalan kaki, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan parkir yang berlaku dan turut menjaga fasilitas umum. Kegiatan berlangsung lancar dengan sikap kooperatif dari para pihak, serta situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Kota Cirebon berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah demi terwujudnya Kota Cirebon yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
