CIREBON – Diawali dengan apel persiapan, penertiban reklame yang melanggar baik dalam letak pemasangan seperti di pohon dan tiang listrik begitu juga izin porpirasi yang telah habis masa berlakunya.
Personil Satpol PP yang dipimpin Kasi bina Trantibunmas Yoga Pramono, S.KTP, M.Si beserta anggota melaksanakan Patroli ketertiban umum dan penertiban reklame di wilayah Jl. Rajawali Raya, Jl. Ciremai Raya, Jl. Kalijaga Permai, Jl. Pramuka dan Jl. Katiasa Pada hari Rabu, 22 September 2021, Pukul : 08.00 s/d 12.00 WIB.
Dengan Dasar Kegiatan: Perda Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, Tim melaksanakan penertiban di ruas jalan di wilayah Jl. Rajawali Raya, Jl. Ciremai Raya, Jl. Kalijaga Permai, Jl. Pramuka dan Jl. Katiasa.
Reklame yang berhasil di tertibkan sebanyak 34 buah, dengan pelanggaran ; karena tidak memiliki izin, terpasang di fasilitas umum, serta habis masa izinnya dan rusak. Barang bukti reklame selanjutnya di bawa ke kantor untuk di amankan.
© 2020 by IT Satpol PP Kota Cirebon