Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon melakukan Penertiban Reklame yang masa izin sudah selesai dan pemasangan tidak sesuai menurut Peraturan Daerah No.2 tahun 2017.

Reklame liar yang sengaja dicopot itu lantaran tak memenuhi kriteria yang berlaku. Di antaranya seperti tidak memiliki izin, izin yang sudah kadaluarsa, ditempel pada tiang listrik, hingga pohon.

 

masih banyak reklame yang masih melanggar dalam pemasangannya oleh karena itu satpol pp kota cirebon amankan reklame ke kantor satpol pp kota cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *