KOTA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali melakukan penertiban reklame di Kota Cirebon pada Kamis (28/10/2021).
Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban reklame di sepanjang Jalan Rajawali Raya, Jalan Ciremai Raya, Jalan Kalijaga Permai dan Perumnas Gunung.
Penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame seperti reklame yang melanggar baik dalam letak pemasangan seperti di pohon dan tiang listrik begitu juga ijin porporasi yang telah habis masa berlakunya.
Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP Kota Cirebon mengamankan sebanyak 34 reklame yang menempel di pohon kemudian diamankan di kantor Satpol PP Kota Cirebon, reklame tersebut digunakan sebagai barang bukti.
© 2020 by IT Satpol PP Kota Cirebon