CIREBON – Diberlakukannya PPKM level 2 di Kota Cirebon, Rabu 27 Oktober 2021 Satpol PP Kota Cirebon kembali melakukan pemantauan protokol kesehatan pada masa PPKM level 2. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Perencanaan dan Penyediaan PPNS beserta anggota Satpol PP.
Kegiatan pemantauan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini dilakukan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali dan Surat Edaran Walikota Nomor : 443/79/SE/ tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Cirebon.
Diawali apel pagi, Satpol PP Kota Cirebon melaksanakan penegakan protokol kesehatan covid-19 dan monitoring pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SDN 3 Cigendeng dan SDN Karang Jalak 1.
Selain memonitoring Satpol PP Kota Cirebon juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para siswa dan siswi tentang protokol kesehatan.
Pada kegiatan pemantauan protokol kesehatan ini, Satpol PP Kota Cirebon juga membagikan Banner dan Pamflet kepada sekolah-sekolah tersebut guna untuk mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi ini.
© 2020 by IT Satpol PP Kota Cirebon